Bedak picu kanker, Johnson & Johnson didenda hampir Rp1 Triliun

Johnson & Johnson adalah perusahaan multinasional produsen farmasentika, peralatan medis, dan barang konsumsi yang bermarkas di New Brunswick, New Jersey, Amerika Serikat yang didirikan tahun 1886.
Johnson & Johnson mendapat peringkat di atas National Survey Reputasi Perusahaan Harris Interactive selama tujuh tahun berturut-turut hingga 2005, menduduki peringkat sebagai perusahaan yang paling dihormati di dunia oleh Majalah Barron pada tahun 2008, dan perusahaan pertama dianugerahi Benjamin Franklin Award untuk Diplomasi Publik Departemen Luar Negeri AS pada tahun 2005 untuk pendanaan program pendidikan internasional. Namun, dalam beberapa tahun terakhir reputasi perusahaan telah terpengaruh oleh penarikan kembali produk, denda untuk praktik farmasi pemasaran, litigasi dengan sekelompok pemegang saham, dan masalah hukum lainnya.
Johnson & Johnson berkantor pusat di New Brunswick, New Jersey dengan divisi konsumen yang terletak di Skillman, New Jersey. Korporasi mencakup sekitar 250 anak perusahaan yang beroperasi di lebih dari 57 negara dan produk yang dijual di lebih dari 175 negara. Johnson & Johnson memiliki penjualan di seluruh dunia sebesar $ 65 miliar untuk tahun kalender 2011.
Perusahaan produk kesehatan raksasa Johnson & Johnson (J&J) didenda USD72 juta atau Rp965,5 miliar ( kurs Rp13.410 per USD), pada keluarga wanita yang divonis mengalami kanker ovarium lantaran menggunakan bedak yang diproduksi perusahaan. Ini merupakan kasus pengadilan pertama yang masuk ke pengadilan.
Hakim di St Louis, Missouri Circuit, menyimpulkan bahwa J&J harus membayar USD10 juta sebagai kompensasi dan tambahan USD62 juta sebagai punishment, kepada keluarga seorang ibu bernama Jackie Fox, yang meninggal karena kanker ovarium tahun lalu setelah menggunakan bedak bayi Johnson dan produk berbasis bedak lainnya selama bertahun-tahun.
Ini adalah pertama kalinya juri telah memerintahkan J&J, produsen terbesar dunia untuk produk kesehatan, untuk membayar ganti rugi atas klaim bahwa itu. Padahal, sudah sejak satu dekade lalu produk-produk berbasis bedak diketahui bisa menyebabkan kanker, namun mereka tidak memperingatkan konsumen.
Akibatnya, J&J harus menghadapi sekira 1.200 tuntutan hukum yang mengklaim telah membuat kanker ovarium karena produk Johnson Baby Powder dan Shower to Shower milik mereka.
Perwakilan para juri, Krista Smith, meminta dokumen internal perusahaan guna dipelajari para juri. Mereka pun mencapai kesepakatan setelah melakukan pertemuan selama empat jam.

“Ini benar-benar jelas mereka (J&J) menyembunyikan sesuatu. Padahal yang mereka harus lakukan adalah menempatkan label peringatan pada kemasan,” jelas Smith, seperti dilansir dari Straits Times, Rabu (24/2/2016).
Menurut lembaga riset Statista, saat ini sekira 19 persen dari rumah tangga AS menggunakan merek J&J. J&J memperkenalkan bedak bayi yang menggunakan pati jagung pada 1970, terus menawarkan produk-produk, termasuk bedak. Perusahaan ini pun bahwa zat tersebut aman. [HP – Sebarkanlah.com /Okezone, Wikipedia]

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »