SIDOARJO - Sistem pembuatan paspor untuk calon tenaga kerja Indonesia (TKI) nyatanya tidak dipungut cost dengan kata lain gratis. Tetapi, pembuatan paspor untuk TKI itu mesti lewat mekanisme yang benar, bukanlah TKI ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Spesial Surabaya, Zaeroji, menyampaikan, beberapa calon TKI resmi telah memperoleh referensi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Servicenya tidak lagi dipungut cost lantaran paspor itu digolongkan sebagai penerimaan bukanlah pajak (PnBP).
" Jadi salah bila paspor untuk TKI resmi itu dipungut cost oleh pihak-pihak spesifik, seperti penyalur TKI atau yang lain. Bila dipungut cost, dapat digolongkan pungli atau mungkin saja itu yaitu TKI ilegal, " kata Zaeroji waktu dihubungi SURYA. co. id lewat telephone, Selasa (2/2/2016).
Menyikapi temuan Polres Sidoarjo yang menangkap komplotan pemalsu dokumen untuk pembuatan paspor, Zaeroji menjelaskan, petugas imigrasi tidak memiliki hak menyebutkan lampiran dokumen seperti KTP, akta lahir, KK, serta yang lain, itu asli atau palsu.
Bila pemohon telah menyertakan dokumen-dokumen itu, diibaratkan kalau dokumen itu asli serta sistem pembuatan paspor segera jalan.
" Kami tidak memiliki hak menyampaikan, contoh, akta lahirnya palsu. Yang dapat menyebutkan dokumen itu palsu yaitu lembaga yang keluarkan dokumen itu, " tuturnya.
Si pemohon, lanjutnya, bertanggungjawab dengan cara penuh pada keabsahan dokumen yang dilampirkan waktu bikin paspor.
Bila di masa datang di ketahui lampiran dokumen itu palsu serta dinyatakan dengan cara resmi oleh lembaga yang keluarkan, paspor yang berkaitan bakal dicekal untuk kebutuhan hukum.
Langkah yang di ambil pihak imigrasi untuk mendeteksi pemalsuan data yaitu saat wawancara pembuatan paspor. Waktu itu, hadirnya si pemohon bisa diliat dengan cara fisik.
" Contoh waktu permintaan ditulis usia 22, sesaat waktu wawancara penampilannya jadi seperti anak SMA. Ini yang bakal ditindaklanjuti. Untuk lampiran dokumen, si pemohon yang bertanggungjawab sendiri, " tuturnya.